GAMBARAN SISTEM KESEHATAN NASIONAL
A. Pengertian SKN
Sistem kesehatan menurut WHO adalah
sebuah proses kumpulan berbagai faktor kompleks yang berhubungan dalam suatu
negara, yang diperlukan untuk memenuhi tuntutan dan kebutuhan kesehatan perseorangan,
keluarga, kelompok, dan masyarakat.
Dalam sebuah sistem harus terdapat
unsur-unsur input, proses, output, feedback, impact dan
lingkungan. Sistem kesehatan yang telah di sahkan sesuai SK Menkes
bahwa tujuan yang pasti adalah meningkatkan derajat yang optimal dalam bidang
kesehatan dan kesejahteraan yang sesuai dengan Pembukaan UUD 1945.
Sistem Kesehatan Nasional (SKN)
adalah bentuk dan cara penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang memadukan
berbagai upaya bangsa Indonesia dalam satu derap langkah guna menjamin
tercapainya tujuan pembangunan kesehatan dalam kerangka mewujudkan
kesejahteraan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar 1945.
Sistem Kesehatan Nasional disusun
dengan memperhatikan pendekatan revitalisasi pelayanan kesehatan dasar yang
meliputi:
1.
Cakupan pelayanan kesehatan yang adil dan merata;
2.
Pemberian pelayanan kesehatan yang berpihak kepada
rakyat;
3.
Kebijakan pembangunan kesehatan;
4. Kepemimpinan.
SKN juga disusun dengan memperhatikan inovasi/terobosan dalam penyelenggaraan
pembangunan kesehatan secara luas, termasuk penguatan sistem rujukan.
B. Tujuan SKN
Tujuan Sistem Kesehatan Nasional
adalah terselenggaranya pembangunan kesehatan oleh semua potensi bangsa, baik
masyarakat, swasta, maupun pemerintah secara sinergis, berhasil guna dan
berdaya guna, hingga terwujud derajat kesehatan masyarakat yang
setinggi-tingginya.
Sistem Kesehatan Nasional akan
berfungsi baik untuk mencapai tujuannya apabila terjadi Koordinasi, Integrasi,
Sinkronisasi, dan Sinergisme (KISS), baik antar pelaku maupun antar subsistem
SKN. Dengan tatanan ini, maka sistem atau seluruh sektor terkait, seperti
pembangunan prasarana, keuangan dan pendidikan perlu berperan bersama dengan
sektor kesehatan untuk mencapai tujuan nasional.
C. Landasan SKN
Landasan Sistem Kesehatan Nasional
meliputi:
1.
Landasan Idiil, yaitu Pancasila.
2.
Landasan Konstitusional, yaitu UUD 1945, khususnya:
Pasal 28 A, 28 H ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3),
Pasal 28 B ayat (2), Pasal 28 C ayat (1),
3.
Landasan Operasional meliputi seluruh ketentuan
peraturan perundangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan SKN dan pembangunan
kesehatan.
D. Prinsip Dasar SKN
Prinsip dasar adalah norma, nilai, dan aturan pokok
yang bermakna dari falsafah dan budaya Bangsa Indonesia, yang dipergunakan
sebagai acuan berfikir dan bertindak.
Terdapat 7 (tujuh) Prinsip Dasar
SKN, dengan penekanan pada masing-masing uraian sebagai berikut:
1.
Perikemanusiaan;
Terabaikannya pemenuhan kebutuhan
kesehatan adalah bertentangan dengan prinsip kemanusiaan.
2.
Hak Azasi Manusia;
Diperolehnya derajat kesehatan yang
setinggi-tingginya bagi setiap orang adalah hak azasi manusia, tanpa membedakan
antara golongan, suku, agama, dan status sosial ekonomi.
3.
Adil dan merata;
Pelayanan kesehatan harus merata,
bermutu, dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat secara ekonomi dan
geografi.
4.
Pemberdayaan dan kemandirian
masyarakat;
Kesehatan merupakan tanggung jawab
bersama, baik pemerintah maupun masyarakat dan perorangan (individu).
5.
Kemitraan;
Pembangunan kesehatan
diselenggarakan dengan menggalang kemitran yang dinamis dan harmonis antara
pemerintah dan masyarakat termasuk swasta.
6.
Pengutamaan dan manfaat;
Dalam penyelenggaraan pembangunan
kesehatan lebih mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan golongan dan
perorangan. Pemanfaatan iptek dalam pembangunan kesehatan.
7.
Tata kepemerintahan yang
baik;
Pembangunan kesehatan
diselenggarakan secara demokratis, berkepastian hukum, terbuka,
rasional/profesional, bertanggung jawab dan bertanggung gugat.
E.
Kedudukan
SKN
SKN merupakan subsistem dari sistem
penyelenggaraan negara dan bersama subsistem lainnya, (misal: pendidikan)
diarahkan untuk mencapai tujuan Bangsa Indonesia.
Derajat kesehatan masyarakat
dipengaruhi oleh berbagai faktor yang tidak hanya tanggung jawab sektor
kesehatan, tetapi tanggung jawab berbagai sektor terkait lainnya. Sebagai
subsistem-subsistem dari Sistem Penyelenggaran Negara, maka SKN berinteraksi
dengan berbagai sistem nasional lainnya (seperti: pendidikan, perekonomian,
ketahanan pangan, hankamnas, dan lain-lain). Di daerah perlu dikembangkan
Sistem Kesehatan Daerah (SKD). SKD merupakan subsistem dari SKN dalam wilayah
NKRI.
SKN juga merupakan bagian dari
sistem kemasyarakatan, yang dipergunakan sebagai acuan utama dalam mengembangkan
perilaku dan lingkungan sehat serta peran aktif masyarakat dalam pembangunan
kesehatan.
F.
Subsistem
SKN
Banyak buku referensi maupun
pengalaman di beberapa negara yang menguraikan tentang subsistem – subsistem
dari suatu sistem kesehatan.
Ada yang mengemukakan bahwa dalam
sistem kesehatan hanya ada 2 (dua) subsistem, yaitu subsistem upaya/pelayanan kesehatan dan
subsistem pembiayaan kesehatan. Dalam
hal ini sumberdaya kesehatan, pemberdayaan masyarakat, dan manajemen kesehatan
sudah termasuk dalam subsistem upaya kesehatan.
Dengan memperhatikan kondisi dan
situasi di Indonesia serta kebutuhan dewasa ini maka diputuskan terdapat 6
(enam) subsistem dari SKN, yaitu:
1.
Subsistem upaya kesehatan
2.
Subsistem pembiayaan kesehatan
3.
Subsistem sumberdaya manusia kesehatan
4.
Subsistem obat dan perbekalan kesehatan
5.
Subsistem pemberdayaan masyarakat
6.
Subsistem manajemen kesehatan
G. Pola Pikir SKN
Sebagai suatu sistem, maka SKN dengan 6
subsistemnya dapat digambarkan dalam input-proses-output sebagai berikut.
1.
Di sini kelihatan upaya kesehatan merupakan subsistem
yang sentral dalam proses pembangunan kesehatan dalam
rangka mencapai tujuannya (output). Dalam proses pembangunan
kesehatan, subsistem upaya kesehatan ditunjang dengan subsistem pemberdayaan
masyarakat dan subsistem manajemen kesehatan.
2.
Sebagai input adalah
sumberdaya kesehatan yang terdiri dari subsistem sumberdaya manusia kesehatan,
subsistem obat dan perbekalan kesehatan, dan subsistem pembiayaan kesehatan.
Namun perlu ditekankan bahwa antar ke-enam subsistem tersebut harus saling
berinteraksi secara harmonis dan dinamis dalam mencapai tujuan pembangunan
kesehatan.
H. Penyelenggaraan SKN
1.
Pelaku SKN
Pembangunan
kesehatan bukan saja tanggung jawab departemen atau sektor kesehatan saja,
namun merupakan tanggung jawab semua potensi bangsa.
Oleh
karenanya pelaku SKN adalah masyarakat termasuk swasta dan penyelenggara negara
yang terdiri dari pemerintah, badan legislatif, dan badan yudikatif.
a.
Peran masyarakat &
swasta; advokasi, pengawasan sosial, dan pelaksanaan pembangunan kesehatan
sesuai keahlian dan kemampuannya.
b.
Peran pemerintah;
penanggung jawab, penggerak, pembina, dan pelaksana pembangunan kesehatan.
Dapat ditambahkan pembagian peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
c.
Peran Badan legislatif;
budget dan pengawasan.
Peran
Badan yudikatif; penegakkan pelaksana hukum dan perundang-undangan
kesehatan.
2.
Proses Penyelenggaraan SKN
Pendekatan
kesisteman dapat diartikan sebagai cara berpikir dan bertindak yang logis,
sistematis, komprehensif, dan holistik.
Sebagai
suatu sistem, maka SKN harus diselenggarakan dengan adanya interaksi yang
harmonis dan dinamis antara subsistem-subsistemnya. KISS harus diterapkan antar
pelaku SKN, antar subsistem-subsistem SKN dan antara SKN dengan sistem-sistem
nasional lainnya.
3.
Pentahapan Penyelenggaraan SKN
Pada
dasarnya pentahapan penyelenggaraan SKN adalah sebagaimana siklus perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan pada umumnya dan pembangunan kesehatan
khususnya, yaitu: perencanaan dan penetapannya, pelaksanaan dan pengendaliannya.
SKN
telah ditetapkan dengan SK Menteri Kesehatan, yang oleh sementara pihak SK
Menteri dinilai kurang kuat. Dapat saja nanti dasar hukum ini ditingkatkan
menjadi yang lebih tinggi, misalnya PP atau bahkan Undang-undang. Yang penting
adalah materi SKN dapat dimuat dalam revisi atau perubahan Undang-undang
Kesehatan yang baru nanti.
Pedoman
penyusunan SKD sudah disusun, mudah-mudahan dapat dimanfaatkan oleh daerah
dalam penyusunan SKD.
Dewasa
ini Depkes juga sedang melakukan pembahasan-pembahasan dalam menyepakati metode
atau cara untuk melakukan penilaian sistem kesehatan.
REFERENSI
Departemen Kesehatan RI, Sistem Kesehatan
Nasional, Jakarta 2004
Departemen Kesehatan RI, Materi Sosialisasi
SKN dan Kebijakan Depkes Tingkat Regional di Makassar 30 – 31 Agustus
2004
http://fkm-uvri.blogspot.co.id/2012/04/sistem-kesehatan-nasional.html
(Diakses pada tanggal 11 Oktober 2017, pukul 08:38 Wita)
http://sina2q.blogspot.co.id/2012/06/sistem-kesehatan-nasional-skn-dan-skp.html (Diakses
pada tanggal 11 Oktober 2017, pukul 08:32 Wita)
http://www.sistemkesehatannasional.com/ (Diakses
pada tanggal 11 Oktober 2017, pukul 08:35 Wita)
http://www.1181615678_SKPFINAL(postkoreksi).com/sistemkesehatannasional-SKP/ (Diakses pada tanggal 11 Oktober 2017,
pukul 08:36Wita)
Komentar
Posting Komentar