GAMBARAN SISTEM KESEHATAN NASIONAL

GAMBARAN SISTEM KESEHATAN NASIONAL


A.  Pengertian SKN
Sistem kesehatan menurut WHO adalah sebuah proses kumpulan berbagai faktor kompleks yang berhubungan dalam suatu negara, yang diperlukan untuk memenuhi tuntutan dan kebutuhan kesehatan perseorangan, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
Dalam sebuah sistem harus terdapat unsur-unsur input, proses, output, feedback, impact dan lingkungan. Sistem kesehatan yang telah di sahkan sesuai SK Menkes bahwa tujuan yang pasti adalah meningkatkan derajat yang optimal dalam bidang kesehatan dan kesejahteraan yang sesuai dengan Pembukaan UUD 1945.
Sistem Kesehatan Nasional (SKN) adalah bentuk dan cara penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang memadukan berbagai upaya bangsa Indonesia dalam satu derap langkah guna menjamin tercapainya tujuan pembangunan kesehatan dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar 1945.
Sistem Kesehatan Nasional disusun dengan memperhatikan pendekatan revitalisasi pelayanan kesehatan dasar yang meliputi:
1.    Cakupan pelayanan kesehatan yang adil dan merata;
2.    Pemberian pelayanan kesehatan yang berpihak kepada rakyat;
3.    Kebijakan pembangunan kesehatan;
4.    Kepemimpinan. SKN juga disusun dengan memperhatikan inovasi/terobosan dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan secara luas, termasuk penguatan sistem rujukan.
B.  Tujuan SKN
Tujuan Sistem Kesehatan Nasional adalah terselenggaranya pembangunan kesehatan oleh semua potensi bangsa, baik masyarakat, swasta, maupun pemerintah secara sinergis, berhasil guna dan berdaya guna, hingga terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Sistem Kesehatan Nasional akan berfungsi baik untuk mencapai tujuannya apabila terjadi Koordinasi, Integrasi, Sinkronisasi, dan Sinergisme (KISS), baik antar pelaku maupun antar subsistem SKN. Dengan tatanan ini, maka sistem atau seluruh sektor terkait, seperti pembangunan prasarana, keuangan dan pendidikan perlu berperan bersama dengan sektor kesehatan untuk mencapai tujuan nasional.

C.  Landasan SKN
Landasan Sistem Kesehatan Nasional meliputi:
1.    Landasan Idiil, yaitu Pancasila.
2.    Landasan Konstitusional, yaitu UUD 1945, khususnya: Pasal 28 A, 28 H ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28 B ayat (2), Pasal 28 C ayat (1),
3.    Landasan Operasional meliputi seluruh ketentuan peraturan perundangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan SKN dan pembangunan kesehatan.

D.  Prinsip Dasar SKN
Prinsip dasar adalah norma, nilai, dan aturan pokok yang bermakna dari falsafah dan budaya Bangsa Indonesia, yang dipergunakan sebagai acuan berfikir dan bertindak.
Terdapat 7 (tujuh) Prinsip Dasar SKN, dengan penekanan pada masing-masing uraian sebagai berikut:
1.    Perikemanusiaan;
Terabaikannya pemenuhan kebutuhan kesehatan adalah bertentangan dengan prinsip kemanusiaan.
2.    Hak Azasi Manusia;
Diperolehnya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi setiap orang adalah hak azasi manusia, tanpa membedakan antara golongan, suku, agama, dan status sosial ekonomi.
3.    Adil dan merata;
Pelayanan kesehatan harus merata, bermutu, dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat secara ekonomi dan geografi.
4.    Pemberdayaan dan kemandirian masyarakat;
Kesehatan merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah maupun masyarakat dan perorangan (individu).
5.    Kemitraan;
Pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan menggalang kemitran yang dinamis dan harmonis antara pemerintah dan masyarakat termasuk swasta.
6.    Pengutamaan dan manfaat;
Dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan lebih mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan golongan dan perorangan. Pemanfaatan iptek dalam pembangunan kesehatan.
7.    Tata kepemerintahan yang baik;
Pembangunan kesehatan diselenggarakan secara demokratis, berkepastian hukum, terbuka, rasional/profesional, bertanggung jawab dan bertanggung gugat.

E.   Kedudukan SKN
SKN merupakan subsistem dari sistem penyelenggaraan negara dan bersama subsistem lainnya, (misal: pendidikan) diarahkan untuk mencapai tujuan Bangsa Indonesia.
Derajat kesehatan masyarakat dipengaruhi oleh berbagai faktor yang tidak hanya tanggung jawab sektor kesehatan, tetapi tanggung jawab berbagai sektor terkait lainnya. Sebagai subsistem-subsistem dari Sistem Penyelenggaran Negara, maka SKN berinteraksi dengan berbagai sistem nasional lainnya (seperti: pendidikan, perekonomian, ketahanan pangan, hankamnas, dan lain-lain). Di daerah perlu dikembangkan Sistem Kesehatan Daerah (SKD). SKD merupakan subsistem dari SKN dalam wilayah NKRI.
SKN juga merupakan bagian dari sistem kemasyarakatan, yang dipergunakan sebagai acuan utama dalam mengembangkan perilaku dan lingkungan sehat serta peran aktif masyarakat dalam pembangunan kesehatan.

F.    Subsistem SKN
Banyak buku referensi maupun pengalaman di beberapa negara yang menguraikan tentang subsistem – subsistem dari suatu sistem kesehatan.
Ada yang mengemukakan bahwa dalam sistem kesehatan hanya ada 2 (dua) subsistem, yaitu subsistem upaya/pelayanan kesehatan dan subsistem pembiayaan kesehatan. Dalam hal ini sumberdaya kesehatan, pemberdayaan masyarakat, dan manajemen kesehatan sudah termasuk dalam subsistem upaya kesehatan.
Dengan memperhatikan kondisi dan situasi di Indonesia serta kebutuhan dewasa ini maka diputuskan terdapat 6 (enam) subsistem dari SKN, yaitu:
1.    Subsistem upaya kesehatan
2.    Subsistem pembiayaan kesehatan
3.    Subsistem sumberdaya manusia kesehatan
4.    Subsistem obat dan perbekalan kesehatan
5.    Subsistem pemberdayaan masyarakat
6.    Subsistem manajemen kesehatan

G.  Pola Pikir SKN
Sebagai suatu sistem, maka SKN dengan 6 subsistemnya dapat digambarkan dalam input-proses-output sebagai berikut.
1.    Di sini kelihatan upaya kesehatan merupakan subsistem yang sentral dalam proses pembangunan kesehatan dalam rangka mencapai tujuannya (output). Dalam proses pembangunan kesehatan, subsistem upaya kesehatan ditunjang dengan subsistem pemberdayaan masyarakat dan subsistem manajemen kesehatan.
2.    Sebagai input adalah sumberdaya kesehatan yang terdiri dari subsistem sumberdaya manusia kesehatan, subsistem obat dan perbekalan kesehatan, dan subsistem pembiayaan kesehatan. Namun perlu ditekankan bahwa antar ke-enam subsistem tersebut harus saling berinteraksi secara harmonis dan dinamis dalam mencapai tujuan pembangunan kesehatan.

H.  Penyelenggaraan SKN
1.    Pelaku SKN
Pembangunan kesehatan bukan saja tanggung jawab departemen atau sektor kesehatan saja, namun merupakan tanggung jawab semua potensi bangsa.
Oleh karenanya pelaku SKN adalah masyarakat termasuk swasta dan penyelenggara negara yang terdiri dari pemerintah, badan legislatif, dan badan yudikatif.
a.    Peran masyarakat & swasta; advokasi, pengawasan sosial, dan pelaksanaan pembangunan kesehatan sesuai keahlian dan kemampuannya.
b.    Peran pemerintah; penanggung jawab, penggerak, pembina, dan pelaksana pembangunan kesehatan. Dapat ditambahkan pembagian peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
c.    Peran Badan legislatif; budget dan pengawasan.
Peran Badan yudikatif; penegakkan pelaksana hukum dan perundang-undangan kesehatan.

2.    Proses Penyelenggaraan SKN
Pendekatan kesisteman dapat diartikan sebagai cara berpikir dan bertindak yang logis, sistematis, komprehensif, dan holistik.
Sebagai suatu sistem, maka SKN harus diselenggarakan dengan adanya interaksi yang harmonis dan dinamis antara subsistem-subsistemnya. KISS harus diterapkan antar pelaku SKN, antar subsistem-subsistem SKN dan antara SKN dengan sistem-sistem nasional lainnya.
3.    Pentahapan Penyelenggaraan SKN
Pada dasarnya pentahapan penyelenggaraan SKN adalah sebagaimana siklus perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan pada umumnya dan pembangunan kesehatan khususnya, yaitu: perencanaan dan penetapannya, pelaksanaan dan pengendaliannya.
SKN telah ditetapkan dengan SK Menteri Kesehatan, yang oleh sementara pihak SK Menteri dinilai kurang kuat. Dapat saja nanti dasar hukum ini ditingkatkan menjadi yang lebih tinggi, misalnya PP atau bahkan Undang-undang. Yang penting adalah materi SKN dapat dimuat dalam revisi atau perubahan Undang-undang Kesehatan yang baru nanti.
Pedoman penyusunan SKD sudah disusun, mudah-mudahan dapat dimanfaatkan oleh daerah dalam penyusunan SKD.
Dewasa ini Depkes juga sedang melakukan pembahasan-pembahasan dalam menyepakati metode atau cara untuk melakukan penilaian sistem kesehatan.


REFERENSI

Departemen Kesehatan RI, Sistem Kesehatan Nasional, Jakarta 2004

Departemen Kesehatan RI, Materi Sosialisasi SKN dan Kebijakan Depkes Tingkat Regional di Makassar 30 – 31 Agustus 2004

http://fkm-uvri.blogspot.co.id/2012/04/sistem-kesehatan-nasional.html (Diakses pada tanggal 11 Oktober 2017, pukul 08:38 Wita)

http://sina2q.blogspot.co.id/2012/06/sistem-kesehatan-nasional-skn-dan-skp.html (Diakses pada tanggal 11 Oktober 2017, pukul 08:32 Wita)
http://www.sistemkesehatannasional.com/ (Diakses pada tanggal 11 Oktober 2017, pukul 08:35 Wita)
http://www.1181615678_SKPFINAL(postkoreksi).com/sistemkesehatannasional-SKP/ (Diakses pada tanggal 11 Oktober 2017, pukul 08:36Wita)

Komentar